KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Suryadi Halim (SH) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

“Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Asep menjelaskan konstruksi perkara tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.

Tersangka SH, selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.

Atas permintaan tersangka SH,Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.

Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik SH kemudian memenangkan tender dan selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.

Namun, saat dilakukan evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU dan staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibuat tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka SH dikenakan Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker