Tak Patuh Partai, Ketua PBB Sinjai PAW Kadernya di DPRD

Abadikini.com, SINJAI – Setelah proses panjang pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah oleh Dewan Pimpinan Pusat pada bulan Juli 2021 lalu, DPRD Sinjai akhirnya bakal melantik Anggota PAW Sainuddin menggantikan Hasnah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PAW Sainuddin bakal digelar besok Kamis (4/5/2023) melalui Rapat Paripurna dan dipandu langsung oleh Ketua DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai di Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

“Insyaallah, pelantikan anggota PAW dari Partai Bulan Bintang bakal digelar besok pukul 09.00 Wita,” kata Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (3/4/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah menurut Janwar, dilakukan setelah ada Surat Keputusan (SK) gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW Sainuddin dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD sesuai Tata Tertib dan Surat Keputusan yang ada.

“Pelantikan akan dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai sesuai peraturan yang berlaku dan dihadiri anggota DPRD serta Forkopimda, sejumlah OPD Pemkab Sinjai dan undangan lainnya,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sinjai, Muh. Arfin Kasong mengungkapkan pelantikan anggota PAW dari Partai Bulan Bintang akan dihadiri 9 PAC untuk memeriahkan kegiatan tersebut. Apalagi katanya, yang dilantik adalah Sainuddin yang merupakan Ketua DPC PBB Sinjai.

“Yang pastinya, semua simpatisan, keluarga dan kader akan berkumpul pada pelantikan besok sebagai bentuk dukungan kami atas dilantiknya pak ketua serta sekaligus mendukung untuk periode selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan jika Hasnah saat ini sudah tidak lagi menjadi kader partai PBB Sinjai dan tentunya sesuai AD/ART sudah tidak bisa mewakili partai sebagai wakil rakyat.

“Mahkamah partai pun sudah mengeluarkan putusan tentang pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPR Sinjai dan itu sudah sejalan dengan putusan pengadilan dari Mahkamah partai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPP PBB telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW kepada Hasnah tahun 2021 lalu, dalam SK tersebut Hasnah dinilai tidak tunduk dan patuh pada kebijakan partai sebagaimana tertuang dalam SK.PP/103/2021.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker