4.024 WNI Jadi Narapidana di Malaysia

Abadikini.com, PONTIANAK – Sedikitnya 4.024 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi narapidana dan ditahan di penjara Malaysia. Kasus terbanyak yang membuat WNI harus masuk bui adalah menyangkut persoalan keimigrasian non-prosedural.

Hal tersebut terungkap saat kunjungan kerja dari pejabat penjara Malaysia untuk saling bertukar pikiran, serta upaya kerja sama dengan Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/4/2023).

Timbalan Komisioner Jeneral Penjara Malaysia, Abd Kadir bin Rais menjelaskan, narapidana WNI di daerah Sarawak berjumlah 844 orang. Sementara secara keseluruhan di Malaysia sebanyak 4.024 warga Indonesia yang ditahan.

“Kalau di Sarawak itu ada 844 orang, di Malaysia ada 4.024 itu seluruh Malaysia, warga Indonesia, kasusnya tentang Imigrasi,” ucap Abd Kadir dilansir Minggu (30/4/2023).

Abd Kadir menjelaskan, penjara di Malaysia sendiri memiliki empat fase pemulihan. Seperti fase penerapan aspek disiplin, aspek keagamaan atau rohani, aspek potensial industri, atau diberikan peluang untuk bekerja, dan fase program reintegrasi antarpenghuni.

“Penghuni kita beri peluang untuk bekerja, contohnya tenun, jahitan, bengkel, pertanian. Kami juga menghasilkan sabun mandi. Kita juga ada program reintegrasi antarpenghuni, untuk bekerja sama dengan masyarakat di ladang (perkebunan) dan pabrik,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, konsep penjara di Malaysia dengan di Indonesia pada umumnya sama. Namun sedikit berbeda dalam implementasinya. Jika di penjara Malaysia, penghuni di sana akan diproses layaknya pasien yang datang ke rumah sakit.

“Kita ini seolah hospital, apabila pasien datang mula-mula kita buat pemeriksaan, dari pemeriksaan kita tahu ini sakit apa jadi kita rawat sampai pulih, begitu juga konsep di penjara, begitu dia datang selain hukuman yang sudah dilakukan kita rawat dia supaya dia pulih kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kuching, Sigit Witjaksono menerangkan, pihak KJRI Kuching mengawal setiap permasalahan yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya yang berada di wilayah Kuching.

“Apa yang dihadapi warga binaan di sana, itu tentu kami dampingi. Ada case yang paling sering adalah keimigrasian, 60 persen angkanya. Semua case dilaporkan ke kami,” katanya.

Dia menyebutkan, setiap laporan itu bakal ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim KJRI untuk melaksanakan verifikasi terhadapa WNI yang terjerat hukum di negeri Jiran tersebut.

“Untuk interview, wawancara bahwa benar warga ini adalah WNI. Kita akan cek ricek dokumennya, jika tidak ada dokumen dan akhirnya harus dipulangkan, kita akan berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker