Pengancam Warga Muhammadiyah Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin kini dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LBH Muhammadiyah Lamongan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Laporan sudah teregister dengan nomor STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris, cara paling bermartabat menyelesaikan kasus ini adalah melalui koridor hukum.

“Saya mengapresiasi sikap dan respons Muhammadiyah dan para kadernya yang begitu bijak merespons ancaman ini,” kata Fahira melalui akun Instagram miliknya yang dikutip Jumat (28/4).

Senator Jakarta itu melanjutkan, Muhammadiyah adalah sebuah organisasi besar dan skalanya sudah internasional yang kiprahnya bagi kemaslahatan negeri ini begitu luar biasa.

“Sangat tidak beradab jika ada oknum yang dengan sengaja menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan hanya karena berbeda pandangan dengan Muhammadiyah,” tegas Fahira.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker