Kronologi Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di Medsos

Abadikini.com, MEDAN – Kasus  penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya anak perwira Polri di Polda Sumatra Utara (Sumut).

Belakangan video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Bahkan saat kejadian sang ayah yang merupakan aparat penagak hukum malah ikut terlibat.

Pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan, sedangkan sang ayah ialah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Polda Sumut. Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa.

Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, 22 Desember 2022.

Kini pelaku penganiayaan Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menahan pelaku.

Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus.

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan pembiaran kepada anaknya, yakni Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.

Kronologi Kasus

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polrestabes Medan setelah keluarga korban melapor pada 22 Desember 2022 dengan pihak terlapor yakni Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan unsur pidana sehingga laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Kemudian pada 23 Maret 2023, Ditreskrimum Polda Sumut menarik kasus penganiayaan anak perwira Polri ini dari Polrestabes Medan.

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi menjelaskan alasan kasus ditarik ke Polda Sumut karena ada keluhan dari keluarga korban yang menilai Polrestabes Medan lamban menangani kasus.

Kemudian pihak terlapor juga melayangkan laporan di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.

“Dari kedua pertimbangan tersebut kasus ditarik ke Polda Sumut,” ujar Armia saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Motif Penganiayaan

Mengutip dari Kompas TV, pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan awal kasus penganiayaan ini bermula dari percakapan melalui Whatsapp Aditya dengan Ken.

Saat itu Aditya menanyakan hubungan Ken dengan teman wanita berinisial D, dari percakapan Whatsapp tersebut ada yang kurang berkenan sehingga pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban di SPBU di kawasan jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2022.

Di tempat tersebut Aditya kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kepada Ken dan melakukan perusakan mobil korban.

Pada 22 Desember 2022, Pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobil di hari sebelumnya.

“Saat itu juga terjadi penganiayaan seperti yang viral di media sosial,” ujar Sumaryono.

Atas tindakan penganiayan tersebut korban mengalami luka di bagian mata hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sumaryono menjelaskan dari hasil gelar perkara pada 25 April 2023, penyidik kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

“Dan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker