Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan 8 Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ada delapan sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, produktif dan berkeadilan.

Delapan sarana hubungan industrial, yaitu adanya serikat pekerja/serikat buruh; organisasi pengusaha; lembaga kerja sama bipartit; lembaga kerja sama tripartit; peraturan perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama; peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” ucap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan dikutip, Kamis (20/4/2023).

Afriansyah yang juga Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengemukakan, pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.

Keterbukaan tersebut lanjut Wamenaker yaitu berpartisipasi dalam pembangunan SDM Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.

“Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work),” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Afriansyah mengharapkan, antara Kemenaker dan Delegasi Provinsi Guangxi CHINA-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS), dapat mempererat berbagai kerja sama, seperti di bidang pelatihan, pemagangan, program-program yang terkait penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128