Kemenhub RI Tunggu Pernyataan Resmi KPK soal OTT

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya. Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kendati demikian, kata dia, Kemenhub mendukung berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk OTT terhadap pejabat DJKA tersebut.

“Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini,” ucap Adita.

Ia memastikan akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan dari Kemenhub terkait dengan OTT pejabat DJKA itu.

“Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam OTT yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4).

“Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Uang yang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4).

Ali mengatakan uang tersebut kini masih dihitung oleh penyidik dan dikonfirmasi kepada pada pihak yang terjaring OTT tersebut.

Ia juga menyebutkan ada beberapa pihak yang diamankan penyidik dalam OTT tersebut. Para pihak tersebut terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jawa Tengah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian, dan pihak swasta,” jelasnya.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker