KPK: Uang Haram Walau Sedikit Tetap Dosa

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang haram walau sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.

“Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya,” kata Johanis dilansir dari Antara Rabu (29/3/2023).

Johanis juga menyayangkan terlontarnya pernyataan tersebut dari seorang penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antirasuah.

Ia juga mengatakan bahwa pernyataan itu berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.

“Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa.

“Jadi, hukumnya ‘kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal,” ujar Asep.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker