Tanggapi Larangan Jokowi Gelar Bukber, Muhammadiyah: Sepanjang Tidak Menggunakan Anggaran Negara Tak Masalah

Abadikini.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tak mempermasalahkan pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama alias bukber, sepanjang tidak memakai anggaran negara.

Terlebih lagi kegiatan bukber tersebut dilaksanakan dengan penuh khidmat dan sederhana.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak ada masalah para pejabat negara menyelenggarakan buka bersama,” ujarnya.

Abul Mu’ti justru tidak setuju jika bukber dilakukan dengan cara yang berlebih-lebihan yang berujung.

Karena itu, lanjutnya, bukber tersebut perlu dipahami dan dimaknai sebagai sarana membangun ukhwah islamiyah antara umat muslim.

“Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung membuat surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023.

Dituliskan bahwa surat tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada 21 Maret 2023.

Disampaikan penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi sehingga semua pihak harus tetap hati-hati.

Karena itu, maka buka bersama Ramadan 2023 harus ditiadakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan,” demikian kalimat di poin ke-2.

Surat itu juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meneruskan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bunyinya.

Di bagian bawah surat tersebut, tertera nama dan tanda tangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sedangkan pada bagian kiri paling bawah disebutkan surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker