Trump dan Keluarganya Tidak Laporkan Hadiah dari Pemerintah Asing

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan keluarganya tidak melaporkan hadiah pemerintah asing senilai hampir 300.000 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) selama menjabat, menurut laporan oleh Demokrat kepada Komisi Pengawas DPR yang dirilis pada Jumat (17/3) waktu setempat.

Lebih dari 100 hadiah pemerintah asing tidak dilaporkan termasuk dari Presiden China Xi Jinping, dari Putra Mahkota Saudi Mohammad bin Salman, Perdana Menteri India Narendra Modi dan pejabat pemerintah asing lainnya.

Mantan presiden Trump dan keluarganya menerima 117 hadiah pemerintah asing yang tidak dilaporkan, yang dinilai secara kasar sebesar 291.000 dolar AS ( sekitar Rp 4,4 miliar).

Putri Trump, Ivanka Trump, menantunya Jared Kushner dan anak-anak mereka juga berada dalam daftar penerima sejumlah hadiah pemerintah asing.

“Penemuan hadiah pemerintah asing yang tidak dilaporkan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa mantan presiden Trump tidak bisa mengungkapkan hadiah-hadiah ini secara terbuka, sesuai perintah hukum,” kata laporan itu.

Undang-Undang Hadiah dan Perhiasan Luar Negeri melarang presiden dan pejabat federal menyimpan hadiah pribadi dari pemerintah asing yang bernilai lebih dari “nilai minimal” dengan jumlah yang ditetapkan saat ini,  sebesar 415 dolar AS (sekitar Rp6,3 juta).

Hadiah yang melewati nilai minimal yang harus diungkapkan secara terbuka dan diserahkan kepada Arsip Nasional.

Sumber: Anadolu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker