Komnas HAM Sebut Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David bukan Penyiksaan tapi Kejahatan Pidana

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17), bukanlah sebuah penyiksaan tetapi telah masuk dalam kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi “penyiksaan” yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.

Atnike melanjutkan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara.

Namun, dalam kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, hal itu tidak dilakukan oleh aparat atau otoritas negara. Oleh karena itu, Atnike menyatakan bahwa kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.

“Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana,” kata Atnike, Selasa (7/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum,” jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario melakukan penganiayaan karena mendengar kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban. Perlakuan tersebut membuat David harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker