Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Tiga terdakwa yakni eks Kabag Operasi Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya merupakan terdakwa tragedi  Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah, Kamis (23/2/2023) malam.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Mereka menilai para terdakwa telah melakukan kelalaian dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya selesai.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menilai terdakwa selama di kepolisian berkelakuak baik dan berprestasi. Serta mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker