Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Hukuman Bharada E, Nikita Mirzani: ‘Hakim Terbuai Sanjungan Netizen’

Abadikini.com, JAKARTA – Belakangan ini aktris Nikita Mirzani menyoroti vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Baginya, hukuman itu sangat ringan.

“Bagaimana juga Bharada E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulisnya pada postingan Instagram-nya yang diunggahnya Sabtu (18/2/2023).

Dia memberi contoh satu kasus pembunuhan di Amerika Serikat, saat pelaku perampokan dan pembunuhan tetap menerima hukuman berat meski keluarga korban telah memaafkan. Nikita menyertakan satu video yang viral terkait perkara ini.

Kasus tersebut adalah dimana korban, Solahuddin meregang nyawa setelah dibunuh dan barang-barangnya dirampok. Di persidangan ayah korban yang seorang muslim bernama Abdul Munim Sombat Jitmoud menyebutkan keluarganya memaafkan pelaku bernama Trey Alexander Relford.

Kasus ini viral tahun 2017 lalu, karena Abdul Munim dengan bertutur kata sopan memaafkan bahkan memeluk pelaku. Ruang sidang haru biru ketika itu. Hakim sendiri memvonis Relford 25 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan tambahan 6 tahun untuk perampokan.

Kembali ke pendapat Nikita Mirzani, dia heran mengapa jaksa tidak banding atas vonis 1,5 tahun tersebut.

“Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 tahun 6 bulan, harusnya 5 tahun lah. Walaupun dia (Bharada E) yang membuka tabir. Dia jujur karena takut dihukum mati. Enggak adil buat yang disuruh nembak enggak mau tetap dihukum berat,” sebutnya.

Beda dengan reaksi mayoritas publik, dia mengatakan dari vonis kasus pembunuhan Brigadir Joshua belum terlihat adanya keadilan.

“Jadi menurut saya orang yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim jaksa ikut terbuai,” pungkas Nikita Mirzani.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker