Dinilai Melanggar HAM, 6 Alasan Hukuman Mati Perlu Dihapuskan

Abadikini.com, JAKARTA – Hukuman mati kembali menjadi perdebatan di Indonesia menyusul divonisnya Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana. Sebagian pihak menilai vonis mati dapat memberi keadilan bagi korban, tapi ada pula yang tak sependapat karena hukuman tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Merujuk Deklarasi Universal HAM, hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam. Oleh karena itu, sejumlah negara mulai mengupayakan moratorium atau penghapusan hukuman mati dalam kamus peradilannya.

Namun masalah HAM sejatinya bukan satu-satunya alasan yang membuat hukuman mati perlu dihapuskan. Berikut enam alasan  vonis mati perlu dicabut merujuk Amnesty Internatonal:

1. Berpotensi diskriminatif

Hukuman mati bisa diskriminatif terhadap kalangan yang punya latar belakang sosial dan ekonomi yang lemah. Mereka yang termarginalkan secara sosial-ekonomi biasanya lebih sulit mengakses bantuan hukum sehingga bisa dirugikan dalam sistem peradilan pidana. Misal pada kasus narkotika, faktor-faktor sosial-ekonomi yang meningkatkan risiko atau menyebabkan orang terlibat dalam perdagangan narkotika sering diabaikan.

2. Orang mati tak bisa hidup lagi

Banyak kasus terpidana mati yang akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah. Di Amerika Serikat, ada lebih dari 160 narapidana mati yang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah atau vonis yang tak proporsional dengan kejahatan mereka sejak tahun 1973. Hal ini tentu fatal apabila narapidana tersebut telanjur dieksekusi tapi di kemudian hari muncul fakta baru bahwa yang bersangkutan tak layak mendapatkan hukuman tersebut.

3. Tidak memberi efek jera

Hingga kini belum ada bukti sahih bahwa hukuman mati efektif mengurangi angka kejahatan luar biasa. Hal ini tentu menjadi anomali mengingat negara-negara yang memberlakukan hukuman mati biasanya yakin bahwa hukuman tersebut adalah cara terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan.

4. Lupa perubahan sistemik

Hukuman mati juga berpotensi membuat masyarakat larut dalam euforia keadilan sesaat. Hal ini bisa membuat negara melupakan perubahan sistemik yang sebenarnya perlu dilakukan untuk mencegah kejahatan secara struktural.

5. Jadi alat politik

Sejumlah negara seperti Iran dan Sudan pernah menggunakan hukuman mati untuk menyikat lawan politik. Di negara lain, vonis mati juga kerap dilakukan agar memberi “ilusi keadilan” di tengah banyaknya ketidakadilan lain di tengah masyarakat.

6. Sistem peradilan bobrok

Amnesty International mencatat dalam banyak kasus, orang-orang dieksekusi setelah dihukum dalam persidangan yang tidak adil. Putusan hakim dibuat dengan dasar bukti tidak benar yang didapat dari hasil penyiksaan atau pendampingan hukum yang tidak memadai.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker