KPK Tunjuk Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan

Abadikini.com, JAKARTA -Jaksa Muhammad Asri Irwan terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Muhammad Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan tersebut setelah jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, dua Jaksa senior di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK kembali ke instansi asalnya.

Menurut Ali, Asri Irwan telah bergabung di KPK sejak Maret 2014 silam, atau telah bertugas di KPK selama hampir 8 tahun.

Pada tahun 20018 hingga 2020, Asri juga tercatat menjabat sebagai Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Perwakilan KPK.

“2018 sampai dengan 2020,” kata Ali Fikri menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Fitroh resmi kembali ke Kejaksaan Agung, karena akan mengembangkan karir di Korps Adhyaksa.

Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.

Ali Fikri juga menjelaskan, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak selamanya ditugaskan di KPK.

“Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung,” ujar Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jaksa Asri Irwan pernah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Saat itu, Ken dan Arif diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Saat menuntut Mohan, Asri Irwan menilai keterangan mereka tidak logis, karena menurut Asri, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif Budi dan perantara Mohan bernama Rudi Masdiono di Kantor Dirjen Pajak.

Ken menyebut bahwa pertemuan itu hanya membahas pengampunan pajak (tax amnesty/TA) pribadi Arif dan Rudi.

Dalam persidangan, Ken dan Arif mengatakan, dalam pertemuan terebut diputar video atau slide mengenai program tax amnesty.

Ia menilai terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak melakukan sosialisasi program TA dan memutar video tersebut seperti sosialisasi kepada masyarakat saat pertemuan pertama dengan Arif dan Rudi

“Keterangan yang disampaikan di pengadilan patut dikesampingkan, karena tidak logis menurut hukum,” ujar Jaksa Asri dalam surat tuntutannya pada 3 April 2017.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker