Sultan Harap Lembaga Penjamin Mampu Memacu Porsi Pembiayaan UMKM

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai lembaga penjamin saat ini belum sepenuhnya hadir dan berpihak sebagai penyanggah suntikan modal bagi unit bisnis usaha mikro kecil (UMK) sebagai terjamin.

Hal ini disampaikan Sultan mengingat regulasi pembiayaan perbankan yang cenderung mutlak berorientasi profit seringkali mensyaratkan penjamin utang yang memberatkan UMK sebagai terjamin. Dengan demikian lembaga penjamin perlu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam upaya pemberdayaan UMKM.

“Maka tak heran jika sejauh ini porsi pembiayaan atau kredit di sektor UMKM masih sangat rendah, atau baru mencapai 20 persen. Idealnya UMKM mendapatkan dukungan pembiayaan hingga 50 persen. Di Korea Selatan, pembiayaan khusus UMKM bahkan mencapai 80 persen”, ungkap Sultan melalui keterangan dikutip, Rabu (1/2/2023).

Oleh karena itu Komite IV DPD RI berupaya menangkap keluhan para Pelaku usaha mikro kecil yang sejauh ini belum tersentuh oleh insentif modal yang memadai dari perbankan. Terutama program kredit usaha rakyat (KUR).

Kita semua mengetahui bahwa tujuan diluncurkannya KUR salah satunya adalah untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMK. Artinya KUR menjadi bantalan pemberdayaan bagi UMK yang sejauh ini telah berkontribusi besar terhadap PDB nasional sebesar 8.574 trilliun rupiah.

“Pada prinsipnya, KUR adalah skim penjaminan kredit yang khusus diperuntukkan bagi UMKM yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan yang dijamin oleh beberapa lembaga penjamin. Diharapkan lembaga penjamin mampu meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan”, terang mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Sehingga kami merekomendasikan agar disusun kembali aturan dan payung hukum yang jelas terkait penjamin, supaya Perusahaan Penjaminan berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan termasuk teknologi layanan keuangan.

Lembaga penjamin perlu didukung agar terjadi peningkatan dan perluasan jangkauan lembaga penjamin di seluruh propinsi di Indonesia yang kini berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) provinsi.

Menurut kami, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Perusahaan Penjaminan untuk melakukan transformasi layanan keuangan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tersebut.

Meski demikian, Sultan mengapresiasi kinerja dan realisasi KUR pemerintah tahun 2022 dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 menyentuh Rp 365,50 triliun atau sekitar 97,95% dari target sebesar Rp 373,17 triliun.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker