Pemerintah Amerika Serikat Siap Memblokir Aplikasi TikTok

 

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat siap untuk memblokir aplikasi media sosial asal China, TikTok. Hal ini disampaikan oleh Komite Urusan Luar Negeri Amerika Serikat.

Mereka berencana melakukan pemungutan suara untuk memutuskan apakah media sosial tersebut diblokir atau tidak.

Rencananya pemerintah Amerika akan membuat Rancangan Undang-undang baru. Gunanya untuk memblokir penggunaan media sosial tersebut.

Kabar ini sudah dikonfirmasi pada Jumat, 27 Januari waktu setempat. Komite sepakat untuk melakukan voting suara tersebut.

“Kekhawatirannya adalah aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telefon kami lewat pintu belakang,” ucap Ketua Komite Urusan Luar Neger DPR Michael McCaul dikutip dari Reuters, Ahad (29/1/2023).

Terkait isu ini, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine-Jean-Pierre menolak memberikan tanggapannya.

“Ini sedang ditinjau oleh CFIUS, jadi saya tidak akan merincinya,” tutur Pierre.

Langkah pemblokiran TikTok oleh Amerika Serikat ini bukan hanya terjadi sekali. Sebelumnya tahun 2020, pemerintah AS di bawah mantan presiden Donald Trump pernah berusaha memblokir pengguna baru yang mengunduh TikTok.

Pemerintah juga sempat melarang transaksi lainnya yang secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di AS. Tapi upaya kalah di pengadilan.

Pada Juni 202, di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, upaya pemblokiran TikTok itu resmi dibatalkan.

Muncul upaya lainnya yang dilakukan oleh Senator Republik Marco Rubio untuk melarang penggunaan TikTok. Rubio juga berencana untuk memblokir semua transsaksi media sosial yang dibuat oleh Cina dan Rusia.

Namun pengesahan aturan aplikasi itu mendapatkan tantangan. Salah satunya membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Perlu diketahui, TikTok saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna yang tersebar di seluruh AS. Media sosial China tersebut juga berusaha meyakinkan pemerintah data pribadi yang dimasukkan di TikTok tak bisa diakses siapapun.

Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China ataupun siapa saja yang berada di bawah pengaruh Beijing.

Bulan lalu, Presiden Joe Biden juga sudah menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh aplikasi TikTok di perangkat gawai milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat milik negara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker