Wamenaker Afriansyah Noor Sebut ada Kelalaian Penerapan K3 di PT GNI Morowali Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Pasca kejadian bentrok antar karyawan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT GNI.

“Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja,” kata Wamenaker Afriansyah Noor, Senin (23/1/2023).

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antar pekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi.

“Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi,” sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Namun, Kemenaker berencana mengajukan revisi tentang UU K3 tersebut. Karena K3 yang terjadi di PT GNI sampai menimbulkan korban jiwa dan harus ada penerapan sanksi berat agar memberikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar.

“UU K3 No. 1/1970 ini sudah lama dan kalau terjadi pelanggaran kurungan hanya tiga bulan dan ganti ribu Rp 100.000. Saya usulkan agar pemerintah dan DPR RI segera lakukan revisi UU tentang K3 ini,” ucap Sekjen Partai Bulan Bintang itu.

Dalam pemberitaan Kompas.com, pada 14 Januari 2023, terjadi bentrokan antarkaryawan PT GNI yang menimbulkan dua korban jiwa. Bentrokan bermula dari tuntutan pekerja smelter nikel ini yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

SPN menuntut beberapa hal seperti kenaikan upah serta pembenahan K3 yang pada tahun lalu, menimbulkan dua pekerja PT GNI meninggal dunia akibat crane yang meledak.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker