Yusril: PBB Sepakat Pemilu Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup

Abadikini.com, JAKARTA – Dihadapan para kader dan tamu undangan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menghendaki agar pemilu 2024 mendatang memakai sistem proporsional tertutup

“PBB sebenarnya menghendaki pemilu dengan sistem tertutup, cuma tinggal PDI-P dan PBB yang menghendaki sistem seperti itu,” kata Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional PBB di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan, sistem proporsional terbuka selamaa ini hanya menguntungkan orang-orang yang mempunyai modal untuk bisa menjadi anggota legislatif.

Hal itu pun berdampak pada pergeseran demokrasi yamg awalmya berasal kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang.

“Orang tidak perlu dikader di partai, tidak perlu dididik di partai, tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan partai, tiba-tiba karena punya uang, karena populer direkrut jadi caleg, terpilih,” tambah Yusril

Sebab sistem itu pulalah, Yusril menilai lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga yang jauh dari harapan rakyat, tak seperti namanya yakni wakil rakyat.

Yusril mengatakan, PBB pun akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terkait sistem pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Yusril, PBB punya legal standing untuk mengajukan judicial review karena PBB bukan partai politik yang ikut membahas Undang-Undang Pemilihan Umum.

“Andaikata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril

Diketahui sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999. Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker