Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo Ke Jokowi Hanya Sekadar Gimik

Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD sebut gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya sekadar gimik yang tak perlu diributkan.

Sebelumnya diketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi dan Kapolri lantaran ingin status pemecatannya sebagai polisi dibatalkan.

Bagi Mahfud, gugatan tersebut tak lebih dari pertunjukan atau trick Sambo untuk mengaburkan perkara pembunuhan berencana yang tengah disidangkan.

“Menurut saya itu gimik saja. Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak,” ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.

Dengan kata lain, menurut dia tak masuk akal jika Sambo yang tempo lalu sudah kooperatif mendadak protes terkait sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas dirinya.

“Sudah lah itu (dia) mau mengaburkan masalah perkaranya (pembunuhan berencana), kita fokus ke situ,” ujar Mahfud lagi.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa kurang tepat Sambo menggugat Jokowi, lantaran presiden mengeluarkan Keppres dalam wewenang hukum administrasi, bukan hukum pidana.

“Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi,” ucapnya.

Adapun gugatan Sambo kepada Jokowi dan Kapolri ini telah tercatat di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J itu akui tak terima dirinya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payahnya sebagai perwira polisi, Sambo melayangkan gugatan pada Jokowi dan Listyo Sigit supaya putusan itu dibatalkan.

Berikut selengkapnya isi permohonan dari Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker