Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana

Abadikini.com, JAKARTA – kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah membantah adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah Saguling.

Dia mengatakan bahwa CCTV jelas membuktikan tidak adanya bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Sebagaimana isu yang beredar di tengah publik bahwa Ferdy Sambo dituduhkan melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini ditegaskan Febri setelah melihat rekaman CCTV yang diputar Saksi Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).

“Tuduhan seolah ada perencanaan di rumah Saguling, kami pikir CCTV ini semakin terbantahkan atau gugur tuduhan itu,” ujarnya.

Karena itu, Febri menegaskan bahwa tuduhan pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo itu tidak benar.

“Jadi, jangan sampai ada pihak tertentu punya asumsi dan analisir sendiri berbeda dari fakta persidangan karena selama proses ini berjalan, kita juga menemukan banyak sekali hoaks yang beredar,” ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Joshua, pada hari ini, Selasa (20/12/2022).

Dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo ini, jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan dua saksi ahli.

Adapun dua saksi ahli itu, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih dan Ahli Psikoligi.

Kemudian, Reni Kusumowardhani, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

“Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin ada dua orang,” kata pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.

Untuk diketahui, jaksa telah menghadirkan 5 orang saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.

Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, dan Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan sebelumnya juga, ada 6 orang saksi ahli yang telah diperiksa.

Di mana 4 di antaranya dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan 2 orang diperiksa secara terbuka

Para saksi ahli tersebut adalah Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, Fira Sania selaku saksi ahli DNA.

Sirajul Umam selaku yang membantu olah TKP, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, dan Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker