Kiat Menjaga Data Pribadi Saat Belanja Online

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah Indonesia memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, pemahaman masyarakat untuk melindungi data pribadi perlu terus didorong.

Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada Anisa Pratita Kirana menilai ada kalanya masyarakat secara tidak sadar memberikan data pribadi mereka di media sosial.

Riset “Persepsi Masyarakat terhadap Pelindungan Data Pribadi” yang diadakan CfDS UGM pada 2021 menunjukkan 98,9 persen masyarakat mengetahui data pribadi, namun hanya 18,4 persen dari mereka yang bisa mengidentifikasi data pribadi.

Oleh karena itu, CfDS dan Tokopedia membuat modul literasi digital untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan data pribadi.

Berkaitan dengan perlindungan data pribadi, CfDS menilai ada 10 kiat yang perlu dilakukan masyarakat ketika berbelanja online di lokapasar digital.

Pertama, PIN, kode verifikasi atau one-time password (OTP) bersifat rahasia. Informasi itu tidak bisa diberikan kepada orang lain karena bisa saja disalahgunakan.

Kedua, rahasiakan data pribadi yang sensitif dan penting. Jangan pernah memberikan data seperti alamat email, nama akun, dan kata sandi kepada orang lain.

Ketiga, waspada terhadap tautan yang diberikan. Tautan, terutama jika berasal dari pengirim yang tidak dikenal, bisa saja berupa phishing untuk mencuri data.

Keempat, waspada terhadap hoaks yang mungkin saja berasal dari email pelaku kejahatan yang berkedok dari lokapasar.

Kelima, perhatikan reputasi toko sebelum bertransaksi. Masyarakat disarankan untuk mengecek ulasan (review) dan kolom diskusi produk pada toko itu.

Keenam, gunakan fitur keamanan tambahan untuk akun lokapasar, bisa berupa nomor PIN, menyalakan two-factor authentication atau lapor aktivitas log-in.

Ketujuh, ganti kata sandi secara berkala. Hindari menggunakan kata sandi berupa nama akun dan nama pribadi.

Kedelapan, periksa izin akses untuk aplikasi. Pengguna bisa mengubah informasi apa saja yang bisa diakses aplikasi lokapasar sesuai dengan keperluan.

Kesembilan, jangan melakukan transaksi di luar platform untuk menghindari penipuan. Masyarakat harus waspada terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin saja berupaya menipu pengguna lokapasar digital.

Terakhir, CfDS menyarankan masyarakat untuk membaca syarat dan ketentuan penggunaan (terms and conditions) lokapasar supaya lebih memahami aturan data pribadi di platform itu.

Sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker