KPU Parigi Sebut Enam Parpol Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Abadikini.com, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan enam partai dinyatakan memenuhi syarat setelah perbaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di daerah tersebut untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

“Partai dengan kepengurusan dan keanggotaan sesuai sampel data dari KPU RI untuk Parigi Moutong setelah melalui verifikasi faktual perbaikan, tentunya dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan regulasi PKPU,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot dilansir dari Antara Jumat (9/12/2022).
Ia memaparkan enam partai dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi faktual perbaikan di antaranya Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sebanyak dua partai lainnya, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan verifikasi faktual.
“Data-data parpol diverifikasi faktual disajikan ke dalam kanal atau aplikasi khusus sistem partai politik (Sipol),” ujar Dirwan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis usai pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, di Parigi, di Parigi, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Moh Ridwan
Ia menjelaskan rapat pleno terbuka hanya menghadirkan enam partai dinyatakan memenuhi syarat, yang selanjutnya berita acara hasil pleno disampaikan kepada KPU Sulawesi Tengah melalui Sipol untuk dipleno kembali di tingkat provinsi dengan menghadirkan KPU kabupaten/kota beserta parpol.
“Sampel data Partai Buruh dikirim KPU RI ke KPU Parigi Moutong, ternyata kepengurusan partai tersebut tidak ada di kabupaten ini, sehingga secara otomatis tidak memenuhi syarat, sama seperti PSI, namun di daerah lain kepengurusan mereka ada,” tutur dia.
Ia menambahkan setelah tahapan rekapitulasi di KPU provinsi, berdasarkan tahapan dan jadwal pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI akan mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta pemilu dari sembilan parpol secara nasional dilakukan verifikasi faktual.
Khusus sembilan partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat ambang batas parlemen empat persen atau memiliki kursi di DPR-RI, tidak dilakukan verifikasi faktual karena mereka secara tidak langsung telah lolos sebagai peserta pemilu.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, sembilan partai yang memiliki kursi di DPR-RI yakni PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP,” demikian Dirwan.
sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker