Partai Bulan Bintang Yakin Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang menjadi salah satu partai nonparlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual KPU. Dalam verifikasi tahap pertama, PBB belum memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.

Sekjen Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor, mengatakan baru empat provinsi yang memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual tahap pertama.

“Verifikasi faktual kami ada perbaikan di jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) jadi Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini kami sedang perbaiki, insyaallah siap. Di verifikasi faktual pertama ada 4 provinsi yang memenuhi syarat. Bali, Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Bangka Belitung” ungkap Afriansyah Noor, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, salah satu yang menjadi kendala pada verifikasi faktual (verfak) sebelumnya adalah metode sampling yang digunakan KPU berbeda dengan metode sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.

“Pasti tingkat kesulitan ada, di jumlah KTP yang harus ber-KTA (Kartu Tanda Anggota). Makanya kami sedang lakukan perbaikan,” ujarnya.

Dalam upaya memenuhi syarat dalam verfak, wakil menteri ketenagakerjaan itu mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dewan Perwakilan Wilayah dan Dewan Perwakilan Cabang untuk merekrut anggota baru.

Menurut Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dimulai pada Kamis, 10 November hingga Rabu, 23 November 2022.

Artinya, PBB dan delapan parpol lainnya yang mengikuti verfak dan masih BMS memiliki waktu 13 hari sebelum dilakukan verfak perbaikan persyaratan. Verfak perbaikan akan dilakukan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Meski begitu, Afriansyah Noor tetap optimis PBB akan lolos dalam verifikasi faktual perbaikan. Ia menyebut sudah menyiapkan perbaikannya. “Pasti kita sudah siapkan kekurangannya,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker