Trending Topik

Fakta Persidangan Ungkap Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam dakwaan Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, terungkap bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengarang cerita soal pelecehan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa saat membacakan surat dakwaan tersebut menyebutkan, pengakuan Putri tersebut disampaikan kepada eks Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang menemuinya di kediaman pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta.

Benny kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Di situlah dia bertemu dengan Hendra.

“Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali ‘pelecehannya seperti apa’,” kata jaksa menirukan pertanyaan Hendra ke Benny yang diucapkan dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).

Benny pun mengulang pengakuan Putri.

Putri mengaku tengah beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek. Kemudian, Brigadir J masuk kamar tersebut dan disebut melakukan pelecehan.

“(Brigadir J) sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ujar jaksa menirukan cerita Benny kepada Hendra.

Akibat teriakan itu, menurut cerita Benny, Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Yosua juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.

“Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘panik dan keluar dari kamar’, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat langsung jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.

Jaksa menyebutkan, kejadian pelecehan dan adegan tembak-menembak adalah rekayasa untuk menutupi kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber: kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker