KPU Sebut 20 Parpol Lanjut Tahapan Verifikasi Administrasi Kedua, 4 Parpol Gagal

Abadikini.com, JAKARTA – KPU kembali melanjutkan proses verifikasi administrasi (vermin) yang kini telah memasuki tahap 2.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan, pihaknya meloloskan 20 parpol ke vermin tahap 2 yang berlangsung sejak 29 September-12 Oktober.

Hal itu dilakukan setelah KPU merampungkan proses verifikasi administrasi pertama yang dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 September.

Proses itu dimaksudkan agar parpol dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang sebelumnya telah mereka unggah di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masing-masing.

”Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) terdapat 20 parpol,” kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Idham menjelaskan, data itu diperoleh setelah KPU mencatat ada 4 parpol yang dinilai tidak melengkapi dokumen perbaikan mereka dan dinyatakan tak lolos ke tahapan berikutnya.

Keempat parpol adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu

”Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republiku Indonesia, Republik Satu,” ujarnya.

Setelah seluruh proses di tahapan vermin ini selesai, nantinya partai yang lolos akan melanjutkan proses seleksi di tahapan verifikasi faktual. Hanya saja, tahapan tersebut hanya ditujukan bagi para parpol non parlemen.

”Bagi parpol parlemen yang 9 parpol yang di DPR RI itu, proses verifikasinya cukup sampai di vermin sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202,” jelas Idham.

Selanjutnya terang dia, bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober-4 November selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual.

”Pelaksanaan verfak [Verifikasi Faktual] yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia,” katanya.

Berikut daftar 20 Parpol yang dapat melanjutkan ke proses verifikasi administrasi tahap ke-2:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker