Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Tulisan Hoaks Mengajak Rakyat Membangkang Jika Pilkada 2022 dan Pemilu 2024 Ditunda..!!!

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra klarifikasi tulisan hoaks yang beredar di sosial media terutama WhatsApp (WA) Group dengan judul: BREAKING NEWS..!!! Yusril Ihza Mahendra.., Rakyat Boleh Membangkang Jika Pilkada 2022 dan Pemilu 2024 Ditunda..!!!

“Tulisan yang dibawah itu ngawur, ngomong seenaknya tanpa argumen hukum yang jelas. Penundaan Pilkada itu adalah implikasi dari Putusan MK tentang Pemilu Serentak, mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada,” kata Yusril lewat keterangannya, Ahad (2/10/2022).

Sebab, menurut Yusril, karena Pemilu serentak itu akan dilaksanakan tahun 2024, maka UU mengatur Kepala Daerah yang habis masa jabatannya sebelum Pemilu Serentak 2024 akan digantikan oleh Pejabat Sementara yang berasal dari kalangan birokrat yang non politik sampai diumumkannya Kepala Daerah baru hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. “Kalau cara seperti itu tidak dilakukan maka praktis Pemilu Serentak 2024 tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jelas Yusril.

Lanjut Yusril menegaskan, bahkan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2000 yang lalu masa jabatannya diperpendek hanya 4 tahun sampai Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Baik penunjukan penjabat Kepala Daerah maupun perpendekan masa jabatan Kepala Daerah yang Pilkada-nya dilaksanakan tahun 2000, semua itu ada dasar hukumnya dalam bentuk undang-undang dan peraturan lain dibawahnya,” tegasnya.

“Jadi tidak ada alasan mengajak orang membangkang terhadap Pejabat Kepala Daerah di berbagai daerah. Ajakan seperti itu hanya mungkin dilakukan oleh seorang provokator yang seolah-olah mendasarkan pendapatnya pada pendapat saya mengenai habisnya masa jabatan Presiden/Wapres, Menteri, DPR, DPD, MPR dan DPRD jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan,” sambungnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan, maka sejak 1 Oktober 2024 kita tidak punya DPR, DPD, MPR dan DPRD lagi. Kemudian sejak 20 Oktober 2024 kita juga tidak punya Presiden/Wapres, Menteri karena semua sudah habis masa jabatannya.

“Dalam konteks itulah saya mengatakan, setelah 20 Oktober 2024 jika tidak ada Presiden/Wapres baru yang terpilih dengan Pemilu, maka rakyat berhak membangkang kepada Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dan semua para Menteri, jika sekiranya mereka masih menganggap dirinya berhak menyelenggarakan tugas-tugas Negara,” ungkap Yusril.

“Mengapa? Sebab masa jabatan mereka sudah habis, sehingga kalau besoknya masih merasa dirinya Presiden/Wapres dan Menteri, maka rakyat berhak mengatakan bahwa jabatan mereka itu semuanya adalah illegal. Begitu juga dengan anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD,” tegas Yusril menambahkan.

Mengapa saya katakan illegal? Karena, jelas Yusril, jabatan Presiden/Wapres itu diatur oleh UUD 45, sehingga wajib dipatuhi. Kecuali, UUD 45 diubah. Jadi beda dengan Jabatan Kepala Daerah dan pejabat sementara sekarang ini. Masa jabatan mereka diatur dengan UU. Pilkada Serentak juga diatur oleh UU.

“Kalau UU mengatur bahwa sebelum pelaksananaan Pemilu (dan Pilkada) serentak 2024, maka Kepala Daerah yang habis masa jabatannya sebelum 2024 untuk sementara waktu jabatannya akan dijabat oleh seorang Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota. Karena semuanya diatur dengan UU, maka tidak ada alasan untuk mogok atau membangkang kepada Penjabat Kepala Daerah yang ada sekarang,” tegas Yusril.

Berikut ini tulisan hoaks dengan berbagai judul yang beredar di sosial media WhatsApp (WA) Group yang di klarifikasi oleh Yusril Ihza Mahendra:

BREAKING NEWS..!!!

? Yusril Ihza Mahendra..,
Rakyat Boleh Membangkang Jika Pilkada 2022 dan Pemilu 2024 Ditunda..!!!

https://jabar.tribunnews.com/2022/02/27/jika-pemilu-2024-ditunda-rakyat-boleh-membangkang-karena-presiden-hingga-anggota-dpr-jadi-ilegal

Maka Dari Itu..???
Rakyat di Daerah juga Boleh Membangkang, bila PILKADA Serentak Tahun 2022 di Tunda hingga 2,5 tahun.

Bagaimana Caranya Rakyat Daerah Melakukan PEMBANGKANGAN..???

a). Bikin Deklarasi Terbuka dan/atau Resolusi Bersama Rakyat Daerah dan Tidak Mengakui Jabatan dan Kekuasaan Pejabat PLT.
Karena Rakyat Daerah Tidak Merasa Memilih dan Tidak Memberi Mandat Kepada PLT.
Itu hanyalah Akal-Akalan Politik demi Pilpres 2024.

b). Menolak Semua Kebijakan dan Peraturan yang di Keluarkan oleh Pejabat PLT yang Tidak Dipilih Langsung oleh Rakyat Daerah.

c). Meminta Pejabat PLT Daerah Tahu Diri dan Mengundurkan Diri dari Jabatannya dan Menuntut MENDAGRI dan DPRD Setempat untuk Melakukan PILKADA Secepatnya.

d). Bila Tuntutan dan Resolusi Rakyat Daerah itu Tidak di Jalankan.., maka Civil Disobedience, bisa Lakukan Demo dan Mobilisasi Sipil (PEOPLE POWER) untuk Memaksa DPRD dan KPU DAERAH setempat untuk segera melakukan PILKADA 2022.

Karena..???
Penundaan PILKADA hingga 2,5 tahun adalah Kebijakan Politik, bukan Karena Keadaan Emergency dan Darurat..!!!

Penundaan PILKADA hingga 2,5 tahun itu telah MENGKUDETA Kedaulatan Tertinggi Rakyat yang di Jamin oleh KONSTITUSI UUD 1945, khususnya Rakyat Daerah dan Autonomous DAERAH..!!!!

Sejak kapan..???
Ada Demokrasi berdasarkan Penunjukan (Appointment) dan Tidak Lagi Berdasarkan Pemilihan Umum..???

Yang Namanya Pejabat Sementara itu..,
Waktunya Jangka Pendek.
Kurang dari 3 bulan dan Tidak Lebih dari 6 bulan.

PILKADA Sengaja di Undur hingga 2,5 tahun.., karena Alasan Politik dan PLT-nya di Tunjuk oleh Seorang MENDAGRI.
Padahal : Jabatan MENDAGRI itu juga di Tunjuk bukan di Pilih.
Ada Kepentingan Apa ini..???

Aneh..???
An Appointed Position (Menteri Dalam Negeri)) Memilih Seorang Penjabat Publik yang Elected Position seperti GUBERNUR, WALIKOTA dan BUPATI.

Secara MANDAT..,
Kedudukan GUBERNUR, WALIKOTA dan BUPATI itu Lebih Tinggi dan Lebih Besar dari Seorang Menteri Kabinet.
Karena jabatan Menteri Kabinet itu Appointed (di Tunjuk), bukan Elected (di Pilih) oleh Rakyat dan diberi Mandat Langsung oleh Rakyat..!!!

MENDAGRI itu..???
Mestinya Malu dengan Kedaulatan Tertinggi di Tangan Rakyat Indonesia..!!!

MENDAGRI..???
Jangan Ngakali Kedaulatan Tertinggi Rakyat.
Khususnya Rakyat Daerah dan Autonomous DAERAH yang di Jamin oleh KONSTITUSI UUD 1945..!!!

Jabatan Publik Kepala Daerah..,
Yang Berdasarkan Election (PILKADA), bila di Ganti dengan Penunjukan (Appointment) oleh Seorang MENDAGRI yang Jabatannya di Tunjuk oleh Presiden (Appointed), itu Salah Kaprah dan Melanggar Prinsip-Prinsip Demokrasi.
Demokrasi Model Apalagi ini..???

https://beritaind.com/2022/03/06/gubernur-bupati-wali-kota-berhak-menolak-penggantinya-yang-ditunjuk-presiden-jokowi/

Contoh:
Gubernur Anies Baswedan.., Berhak untuk Tetap Menjabat dan Menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah Masa Jabatannya Berakhir pada tanggal, 16 Oktober 2022, hingga Gubernur Baru Terpilih oleh Warga DKI Jakarta melalui Pemilihan (Pilkada).

Warga DKI Jakarta..,
Berhak juga Membangkang atau Melakukan Pembangkangan, Protes, Demo dan Melakukan Civil Disobedience..!!!

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2022/01/03/16192501/jabatan-anies-berakhir-tahun-ini-bagaimana-nasib-karier-politiknya

Penundaan PILKADA DKI adalah Keputusan Politik yang di Rencanakan oleh Rezim Penguasa dan Tidak Memberi Kewenangan Menggantikan Gubernur yang di Pilih Langsung oleh Warga DKI Jakarta lewat PILKADA (Election) dengan Gubernur PLT Hasil Penunjukan (appointment) oleh Presiden.

Menunda dan Mengundur..,
PILKADA 2022 dan PEMLU 2024 itu Tindakan INKONSTITUSIONIL..!!!

https://politik.rmol.id/read/2022/02/27/524897/yusril-ihza-mahendra-jika-pemilu-ditunda-maka-presiden-ilegal-dan-rakyat-berhak-membangkang

? Semua PEJABAT EXECUTIVE DAERAH..,
Bupati, Walikota dan Gubernur yang mau di Copot secara Inkonstitusionil itu Berhak Menolak untuk di Ganti.

Pejabat Lama..,
Bupati, Walikota dan Gubernur yang di Pilih Langsung oleh Rakyat Berhak Menduduki Jabatan yang sama Hingga Penggantinya di Pilih oleh Rakyat Lewat Pemilihan Umum (PILKADA), bukan oleh Penunjukan seorang Mendagri.

Jika..,
Presiden, Mendagri, DPR dan KPU Menunda PILKADA 2022 dan Melakukan Kongkalikong.., itu urusan mereka.

Tetapi..,
Jabatan KEPALA DAERAH Bupati, Walikota dan Gubernur yang di Pilih Langsung oleh Rakyat.., Harus Tetap di Jabat oleh Orang yang “Sama”, hingga Penggantinya di Pilih oleh Rakyat atau Warga Setempat pada Pemilihan Umum atau Pilkada berikutnya.
Jika di Tunda oleh Rezim Penguasa.., itu Penguasanya yang Salah..!!!

Presiden dan Mendagri..,
Tidak punya Hak, Tidak Punya Wewenang dan Tidak Punya Kekuasaan Secara Hukum dan Konstitutional Mengganti KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur yang di Pilih Langsung oleh Rakyat.., kemudian di Ganti se-Enaknya dengan PLT selama 2,5 tahun dengan Cara Penunjukan..!!!

Itu Namanya..,
Demokrasi Akal Bulus ala Rezim Penguasa..!!!

Kepada semua Kepala DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur..,
Yang Masa Jabatannya akan Berakhir tahun 2022 ini.., Jangan Mau di Copot dan Jangan Mau di Ganti..!!!

Lawan Kelicikan dan ABUSE OF POWER Presiden beserta Mendagri dengan..,
Menggugat Keputusan Pergantian Jabatan dengan Penunjukan yang Inkonstitusionil di Mahkamah Konstitusi (MK)..!!!

Ketika Proses Judicial Review di Lakukan di MK..,
Maka Kepala DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur yang bersangkutan.., Harus Tetap Menjabat Posisi yang Sama hingga Keputusan MK Keluar.

Lawan dan Hancurkan..,
Rencana Busuk dan Kelicikan Rezim Penguasa bangun IKN dan Pengunduran PILKADA selama 2,5 tahun..!!!

Menunda PILKADA: Bupati, Walikota dan Gubernur..,
Hingga 2,5 tahun karena KELICIKAN Politik Penguasa harus di Lawan.
Karena PENUNDAAN itu bukan karena Tidak Ada Waktu, Tidak Mampu dan/atau Tidak Ada Dana.., tetapi karena KELICIKAN Politik Rezim Penguasa..!!!

Jangankan 2 tahun, 1 tahun atau 6 bulan saja sudah lebih dari cukup waktu untuk melakukan PILKADA di masing-masing DAERAH.

KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur..,
Yang di Pilih oleh Rakyat.., Hanya Bisa di Ganti oleh Rakyat lewat PILKADA.., bukan Lewat Penunjukan oleh Mendagri atau Presiden.

Karena..,
Jabatan KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur serta Memilih Kepala Daerah adalah: HAK Rakyat Daerah dan Bagian dari Autonomous Daerah.
Jangan Mau di Kadali oleh Rezim Penguasa..!!!

Ketika..,
Masa Jabatan KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur berakhir.., dan PILKADA tidak bisa dilakukan dengan Alasan Apapun.
Maka KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur yang sama akan Tetap Menjabat hingga Waktu Perpanjangan (extension) PILKADA dilakukan dan KEPALA DAERAH baru dipilih.

Karena..,
KEPALA DAERAH: Bupati, Walikota dan Gubernur yang Samalah yang Lebih Berhak di Beri MANDAT oleh Rakyat Daerah.
Bukan di Ganti oleh Penunjukan Mendagri atau Presiden.

PILKADA di Undur 2,5 Tahun hingga 2024 adalah..,
Pelanggaran Konstitusi Terhadap Kedaulatan Tertinggi Rakyat.

Kekuasaan Tertinggi..,
Bukan di Tangan DPR, Presiden atau Mendagri.
Pemerintahan Dijalankan Bukan Atas Persetujuan DPR, MENDAGRI Atau Presiden.
Tetapi Atas Persetujuan Yang Dipimpin (Rakyat) dan Tidak Semua Masalah Bangsa Harus Diputuskan Oleh DPR atau Pusat.

Rakyat juga Punya Hak..,
Untuk Menentukannya sendiri..!!!

Kedaulatan Tertinggi..,
Bukan ditangan Presiden, bukan ditangan DPR, bukan di tangan Mendagri, bukan ditangan Pengusaha, dan juga bukan ditangan Partai Politik..!!!

Mengundur PILKADA..,
Karena Alasan Politik tanpa Mendapat Persetujuan dari Rakyat.., jelas Melanggar Kedaulatan Tertinggi Rakyat, Melanggar Hukum, Melanggar Konstitusi UUD 1945.

Rakyat Memilih Kalian..,
Sebagai Wakil Rakyat di DPR dan DPD untuk Wewakili Kepentingan RAKYAT, untuk Menjaga dan Membela, Menghormati dan Menegakkan Kedaulatan TERTINGGI Rakyat, bukan malah sebaliknya Mengkudeta Kedaulatan Tertinggi Rakyat.

Dimana Letak Kedaulatan Tertinggi Rakyat..???
Jika 270 Pemimpin Daerah di Ganti dengan Penunjukan oleh Mendagri dengan Otoritas Penuh selama 2,5 tahun..???

Menunda, Mengundur dan Menunjuk Pejabat Sementara itu..,
Hanya Bisa di Lakukan dalam Waktu Sementara dan Pendek: antara 1 bulan, 2 bulan dan tidak boleh lebih dari 3 bulan atau 6 bulan, apalagi 2.5 tahun..!!!

Lho ini di Undur Sampai 2,5 Tahun..???
Apalagi ini Menyangkut 270 Kepada Daerah: Bupati, Walikota dan Gubernur Seluruh Indonesia..!!!

Segala Sesuatunya di Tentukan oleh Pusat..,
Rakyat di Paksa harus Mengikuti Aturan Pusat.
Harga di Tentukan Pusat. Vaksin juga di Paksakan harus Mengikuti Kehendak Orang Pusat.

Ternyata..???
Pejabat Pusat di KEMENTRIAN justru yang Menjalankan Monkey Business ikut Jualan Test PCR, Memiliki Andil Besar dalam Perusahaan dan Business PCR..???

Ada Menteri PCR, Ada Madam Bansos, Ada Menteri Bansos, Ada Menteri Lobster, Ada Menteri pemilik Usaha Seabrek tapi di Jadikan Menteri yang Ngurusin BUMN, Ada Gubernur yang Korupsi e-KTP mau ikut NYAPRES..???

Nggak punya Rasa Malu dengan Rakyat, dan Ngocehnya Sok Suci, Tidak Peduli dengan Conflict of Interest..???

Sudah Ketangkap Basah..,
Nilep Bansos, Malakin Rakyat dengan Test PCR, Ternyata Mereka juga yang Jualan Test PCR.., tapi masih juga Sok Suci dan Mau ikut NYAPRES..???

Sebenarnya kamu itu Siapa Sih..???
Pejabat Negara atau Penipu Rakyat..???
???

#SaveNKRI
#AyoBeraniBicaraBenar
#LawanRezimPenguasaDzolim
#SalamCerdasAkalSehat

???????

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker