Pengadilan Negeri dan OPD Kota Tidore Sepakat Kerj

Abadikini.com, TIDORE – Dalam rangka memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negara di hadapan hukum, Pengadilan Negeri Soasio dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, SLB Negeri Tidore, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang penyandang disabilitas, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (27/9/2022).

Membacakan sambutan Wali Kota Tidore Kepulauan dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengatakan, seluruh warga negara Republik Indonesia memiliki perlakukan yang sama dihadapan hukum, dimana semua sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan kekhususannya.

 “Maka kita berhak untuk mengakomodir kebutuhan mereka dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur peradilan sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi layanan ketika berada di pengadilan,” Tutur Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menambahkan, besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerjasama Pengadilan Negeri Soasio dengan beberapa OPD terkait, untuk menjamin layanan yang layak bagi saudara-saudara kita para penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri, semoga mampu memberikan sebuah pandangan baru, bahwa setiap layanan publik harus memiliki sebuah kekhususan dalam memberikan layanan kepada  para penyandang disabiltas.

“Semoga hal ini juga mampu menjadi sebuah inovasi baru untuk setiap pelayanan di Kota Tidpre Kepulauan, yang diatur sedemikian rupa agar mampu memberi rasa nyaman kepada mereka,” Imbuh Ismail.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Surtiyono dalam sambutannya mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya, mereka juga harus mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dan profesioal di pihak intstitusi pemerintahan maupun badan institusi lainnya.

“Ada banyak bentuk diskriminasi yang terjadi ketika seseorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik mereka sebagai pelakunya, korban, mupun sebagai saksi. Di Undang-Undang 1945 mengenai hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan, maka kelompok-kelompok tersebut harus mendapatkan perhatian yang lebih khusus lagi, olehnya itu perjanjian kerjasama ini dilakukan, ”Ucap Surtiyono.

Usai penyampaian sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang peyediaan layanan bagi penyandang disabilitas antara pengadilan negeri soasio dengan SLB Negeri Tidore, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir dalam acara ini, Perwakilan Kepala Rutan Kelas II B Soasio serta para hakim dan pejabat struktural pengadilan negeri soasio.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker