Mantan Danjen Kopassus: Kalau Saya Presiden, Saya Keplak Kapolri

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Soenarko mengatakan, kuncinya dari kasus ini bisa terbongkar atau tidak ada di tangan Kapolri.

Melansir viva, Soenarko yang juga mantan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat tersebut menjelaskan Kapolri merupakan pemegang otoritas tertinggi yang tidak bisa diperintahkan selain oleh Presiden.

“Kapolri harus membersihkan tubuh Polri, karena dia punya otoritas besar, dia gak boleh takut kepada Wakapolri dan Kabaintelkam atau Irwasum,” ujar Soenarko dikutip dari YouTube Realita TV, Senin, (12/9/2022).

Soenarko juga mengamati beberapa kali Jokowi sempat meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Dia menghitung, peringatan tersebut sudha empat kali diucapkan.

“Saya juga mau kritik presiden, kalau presiden sudah empat kali bicara ini, kalau sekali, dua kali, tiga kali gak dijalanin keplak saja kepala Kapolri. Kalau saya jadi Presiden, gue tabok kepalanya Kapolri, kenapa enggak dikerjakan, otoritasnya besar,” kata Soenarko.

Dia juga mengatakan agar Kapolri berani bersih-bersih di lingkungan nya agar kepercayaan publik terhadap Polri tinggi lagi. Dia juga bahkan akan mendukung penuh Kapolri jika langkah itu terbukti.

“Lebih banyak anggota polri yang baik. Rakyat mendukung jika Kapolri mau membenahi, bukan retorika doang,” ucap dia.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Sambo menyandang tersangka untuk dua perkara kematian Brigadir J.

Pertama, Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tewas itu di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus keduanya, Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

sumber: viva

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker