Kubu Suharso Monoarfa Siap Melawan Setelah Diberhentiakan dari Ketum PPP

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Tinggi DPP Partai Persatuan Pembangunan resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.

“Dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin (5/2/2022).

Usman menjelaskan, pimpinan majelis berkesimpulan bahwa sorotan dan kegaduhan PPP terhadap Suharso telah meluas. Keputusan memberhentikan Suharso diambil dengan mempertimbangkan pemilih dan simpatisan PPP yang peduli terhadap eksistensi dan marwah PPP.

“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Usman.

Muhammad Mardiono Plt Ketum PPP

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, ia akan mengisi kekosongan jabatan ketua umum hingga tahun 2025. Setelah Suharso Monoarfa diputuskan diberhentikan dari posisi ketua umum, Mardiono mengisi kekosongan dan melanjutkan posisi ketua umum sampai masa jabatannya habis.

“Jadi dalam AD/ART itu kalau ada ketua umum misalnya berhalangan sebaginya maka pengurus harian menunjuk Plt Ketua Umum kemudian disahkan melalui Mukernas,” ujar Mardiono ketika dihubungi Merdeka.com, Senin (5/9/2022).

“Iya menjabat sampai 2025,” sambungnya.

Sehingga, PPP tidak akan menggelar Muktamar luar biasa untuk menetapkan ketua umum definitif. Keputusan pemberhentian itu telah awalnya dibahas dalam rapat pengurus DPP PPP pada Minggu (4/9/2022) siang di Jakarta. Dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional di Serang, Banten.

“Hasilnya menunjuk saya sebagai plt ketua umum,” kata Mardiono.

Meski berstatus sebagai Plt, Mardiono memiliki kewenangan penuh selaku ketua umum. Tidak ada pengurangan jabatan.

“Adapun kewenangan Plt ketua umum sama dengan ketua umum definitif yaitu mengisi lowongan jabatan hingga masa bakti jabatan itu selesai. Tanpa ada pengurangan kewenangan apapun,” ujarnya.

Saat ini pengurus PPP tinggal menjalankan proses administrasi untuk mendaftarkan pergantian ketua umum ke Kementerian Hukum dan HAM. PPP tengah melengkapi dokumen dan secepatnya akan ke Kementerian Hukum dan HAM

“Proses sesuai dengan AD/ART sudah dilakukan ini sedang proses administrasi ya mudah-mudahan ini semua bisa dijalankan,” kata Mardiono.

Kubu Suharso Siap Melawan

Muhammad Mardiono ditunjuk majelis menjadi Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan dalam Mukernas di Banten semalam. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Suharso tidak mengundurkan diri.

“Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax,” kata Tamliha saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyebut Mukernas di Banten yang menetapkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.

“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ujar Tamliha.

Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.

“Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Tamliha.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker