Yusril Tegaskan Isu PT Taspen Kelola Rp300 Triliun untuk Pencalonan Presiden 2024 Tidak Benar

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras atas isu dana Rp 300 triliun yang dikelola PT Taspen dipergunakan untuk pencapresan. Yusril menegaskan isu tersebut tidak benar.

“Tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam ‘pengelolaan dana Rp 300 triliun yang terkait dengan pencalonan presiden 2024’, sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen,” kata Yusril melalui keterangan pers Ihza & Ihza Lawfirm yang diterima Sabtu (27/8/2022) malam.

Yusril menjelaskan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independence), dan kewajaran (fairness). Hal itu sesuai dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” kata Yusril.

Dikatakan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PT Taspen juga selalu menyampaikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik. Yusril menyatakan, sebagian besar portofolio investasi PT Taspen terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60%, deposito di bank BUMN 12%, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%, dan direct investment sebesar 2,3%.

“Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7% di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2%,” paparnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional tiap tahun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen,” katanya.

Berdasar uraian itu, Yusril menyatakan, kinerja PT Taspen dalam pengelolaan investasi maupun operasionalnya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, katanya, tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker