Presiden Putin Terbitkan Dekrit Perbolehkan Pengungsi Ukraina Bekerja di Rusia

Abadikini.com, MOSKOW – Presiden Rusia, Vladimir Putin telah menandatangani dekrit yang memperbolehkan pengungsi Ukraina untuk bekerja di Rusia. Dalam dekrit itu juga perbolehkan beberapa warga Ukraina juga akan mendapatkan upah bulanan dari negara Rusia.

Pada dekrit tersebut, Putin mengizinkan para pemegang paspor Ukraina yang masuk Rusia sejak serangan Moskow ke Ukraina. Hingga saat ini, warga Ukraina hanya bisa tinggal di Rusia maksimal hari, dalam jangka waktu 180 hari.

Untuk tinggal lebih lama atau bekerja, mereka membutuhkan izin khusus, atau izin kerja. Dikutip dari The Moscow Times, Sabtu (27/8/2022), langkah baru itu memungkinkan warga Ukraina dan orang-orang dari wilayah separatis Ukraina, diakui sebagai independen untuk bekerja di Rusia tanpa izin kerja.

Selain itu mereka juga bisa tinggal di negara yang dipimpin Putin itu tanpa batas waktu. Agar memenuhi syarat, para pelamar harus diambil sidik jarinya, difoto dan menjalani tes untuk obat-obatan dan penyakit menular apa pun.

Dekrit tersebut juga melarang deportasi warga Ukraina, kecuali mereka yang dibebaskan dari penjara atau mereka yang dianggap mengancam keamanan Rusia. Selain itu pada dekrit lainnya, Putin juga memberikan upah sosial bulanan bagi warga Ukraina.

Namun upah itu hanya diberikan kepada orang cacat dan orang tua di atas usia 80 tahun serta perempuan hamil, dan jumlahnya adalah 10.000 rubel atau setara Rp2,4 juta per bulan.

Berdasarkan catatan Rusia, sebanyak 3,6 juta warga Ukraina, termasuk 587.000 anak-anak telah memasuki Rusia sejak awal penyerangan pada akhir Februari. Pada Juli lalu, Kremlin mempermudah warga Ukraina untuk menerima kewarganegaraan Rusia, langkah yang dikutuk Kiev.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker