LABH Ummat PBB Kawal Kasus Perkelahian Anak Hingga Tuntas

Abadikini.com, BENGKULU – DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Bengkulu melalui Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Ummat, menggelar konferensi pers terkait hasil pengawalan perlindungan hukum kepada dua anak di bawah umur. Keduanya terlibat kasus perkelahian sesama pelajar di Kabupaten Seluma.

Alviska Saputra Siregar (16) dan Ibel Palensia Dwi Pangestu (15) merupakan siswa SMKN 1 Seluma yang terlibat perkelahian antar sesama pelajar. Masing-masing didakwa dengan 2 pasal penganiayaan berat atau pengeroyokan. Pasal 170 ayat 2 KUHP untuk Alviska Saputra Siregar dan Pasal 351 ayat 1 KUHP untuk Ibel Palensia Dwi Pangestu. Kedua pasal sama-sama mengancam pada pidana kurungan 7 tahun penjara atau setengahnya jika masih dibawah umur.

“Kami melihat kasus kedua pelajar ini ada yang janggal, seperti dipaksakan naik. Dalam kasus tersebut tidak terpenuhi unsur yang ada di pasal 170 ayat 2 KUHP. Perkelahian itu dilakukan dengan duel atau satu lawan satu,” kata Livia Oktarina selaku pengacara LABH Ummat dalam keterangan pers yang digelar, Jumat, (26/8) di Sekretariat LABH Ummat yang sekaligus Kantor DPW PBB Bengkulu.

Livia Oktarina menjelaskan pada saat persidangan ada satu saksi yang tidak ada di kejadian namun dihadirkan. Dalam keterangan saksi itu menyebutkan aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan lebih dari 10 orang. Lalu Ia menganalogikan jika itu adalah pengeroyokan, bisa saja korban tidak dapat beraktivitas dalam waktu yang cukup lama.

“Logikanya jika pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang pasti akan ada korban jiwa bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Tetapi disini kenyataannya sehari setelah kejadian, korban tetap beraktivitas dan masuk sekolah seperti biasanya dengan tanpa adanya perawatan rumah sakit,” ujarnya.

Ditambahkan Livia, pada waktu persidangan, diambil dari keterangan saksi-saksi bahwa anak-anak tersebut jelas tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka memang duel satu lawan satu yang pada akhirnya di fakta persidangan pun terbukti tidak adanya penganiayaan berat dalam peristiwa perkelahian tersebut.

Untuk itu, sebagai tim advokasi dari Partai Bulan Bintang, dirinya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik dan rasa keadilan pada kasus yang menjerat Alfiska dan Ibel. Ia pun meminta hakim anak agar membebaskan keduanya dan dikembalikan kepada pihak keluarganya.

“Dan alhamdulillah, hari Jumat ini putus bebas untuk keduanya. Hakim anak pun berpendapat sama dengan kami penasihat hukum bahwa kedua anak ini akan dikembalikan kepada orang tua karena tidak terbukti penganiayaan berat melainkan hanya penganiayaan ringan,” ucap Livia penuh syukur.

Sementara itu, Hendri selaku pendamping dari pihak keluarga mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada Alviska dan Ibel. Menurutnya ini semua berkat bantuan perlindungan hukum yang diberikan DPW PBB Provinsi Bengkulu melalui tim LABH Ummat menuntaskan kasus ini.

“Saya mewakili keluarga besar Alviska dan Ibel mengucapkan terima kasih kepada LABH Ummat. Bantuan ini sangat berarti untuk masa depan kedua anak kami. Jika tidak mereka dampingi, bagaimana nasib anak kami saat ini, mungkin sudah meringkuk dibalik jeruji besi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memastikan keduanya akan tetap melanjutkan pendidikannya di SMKN 1 Seluma. Karena, dijelaskan Hendri, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pihak sekolah mengenai hal ini.

“Mereka berdua ini meninggalkan sekolah baru terhitung 19 hari sedangkan batas stop out-nya 3 bulan. Insyaallah besok Senin saya akan menyerahkan kedua ananda ini kepada pihak sekolah untuk dapat melakukan aktivitas kembali seperti biasanya di sekolah,” pungkas.

Sekretaris DPW PBB, Syaifullah dalam keterangan singkatnya menyatakan keyakinannya bahwa seburuk apapun peraturan akan memberikan kepastian hukum yang baik jika ditangani oleh hakim yang baik pula. Ia juga mengapresiasi kinerja tim pengacara LABH Ummat dalam menangani kasus ini.

“Hari ini kita semua menyaksikan bahwa hakim telah menunjukan hati nuraninya terhadap rasa keadilan. Kami juga mengapresiasi langkah tim LABH Ummat atas perlindungan hukum yang diberikan kepada ananda Alviska dan Ibel. Kedepannya ini akan menjadi pelajaran yang berharga untuk mereka,” singkat Saifullah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker