Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker