Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati
Abadikini.com, JAKARTA – Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.