Sindir-sindiran Soal Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD ke Fadli Zon: ‘Drama Melankolis sang Jenderal Sudah Selesai’

Abadikini.com, JAKARTA – Disindir politisi Gerindra Fadli Zon terkait tewasnya Brigadir J, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir balik anak buah Prabowo Subianto itu.

Berawal saat Fadli mengomentari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di akun Twitter pribadinya. Fadli menyebut kasus Brigadir J seperti drama yang berkepanjangan. Bahkan membandingkannya dengan film India.

Fadli Zon me-mention akun Twitter Mahfud dengan menyertakan artikel media online yang menulis pernyataan Mahfud soal kasus Brigadir J.

“P @mohmahfudmd, drama ini sudah terlalu panjang, dg cerita yg berubah2 n mengejutkan. Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India,” ujar Fadli, Rabu (10/8/2022).

Kemudian, Mahfud pun menjawab pernyataan Fadli itu dengan sindiran.

“Ya, memang. Makanya kita bongkar dan sdh terbongkar,” kata Mahfud.

“Ngomong2, Pak @fadlizon kok lama tak muncul. Biasanya bnyk memberi pencerahan di medsos. Selamat muncul kembali Pak Fadlizon, drama melankolis Sang Jenderal sdh selesai,” jawab Mahfud,” ujarnya.

Awal mencuat ke publik, kematian Brigadir J disebutkan oleh polisi karena tembak menembak dengan seorang ajudan lainnya berinisial Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pemicunya karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan, setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini tidak direkayasa dan tidak ditutupi, kronologi itu berubah. Presiden minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo transparan dan menuntaskan kasus ini agar citra Polri tidak rusak.

Kini, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka utama sekaligus otak dari pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo, disebutkan Kapolri, merupakan orang yang merekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.

“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.

Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker