Wamenaker Apresiasi Perjanjian Kerja Bersama antara PT Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan

Abadikini.com, CILEGON – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memberikan apresiasi terjadi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 antara PT. Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik.

Kesepakatan PKB ini diharapkan menjadi wujud nyata sebuah komitmen bersama antara para pihak dalam mewujudkan PKB yang berkualitas sebagai pedoman bersama bagi keluarga besar PT. Krakatau Daya Listrik.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas PKB yang telah disepakati sekaligus dilakukannya kegiatan sosialisasi PKB ini,” kata Afriansyah dalam kunjungan kerja sekaligus sosialisasi PKB yang telah disepakati PT. Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik, di Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/8/2022).

Afriansyah Noor mengatakan dengan capaian saat ini, dapat semakin memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara Serikat Karyawan dengan Perusahaan, untuk terus saling bahu-membahu menggerakkan roda usaha dengan baik. 

Politisi Partai Bulan Bintang itu menilai kemajuan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pengelolaan manajemen yang baik, namun juga sangat dipengaruhi oleh keterlibatan dan kontribusi pekerja atau buruh untuk mewujudkan kemajuan perusahaan.

“Untuk mewujudkannya sudah tentu harus ada sarana-sarana pendukung untuk membangun kemitraan yang kuat, salah satunya adalah melalui PKB,” ujarnya.

Wamenaker mengingatkan kesepakatan dalam PKB hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuat. Oleh karena itu, komitmen dan persepsi yang sama, saling empati dan saling percaya menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi PKB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengamanatkan bahwa pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja atau buruh. Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa “Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan”.

“Dengan kegiatan sosialisasi PKB ini maka PT. Krakatau Daya Listrik dan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik sejatinya telah menjalankan amanat Undang-Undang, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang berujung pada perselisihan,” jelas Afriansyah Noor.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker