Tim Verifikator Bekerja Profesional dalam Meneliti Dokumen Partai Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Tim verifikator bekerja profesional dalam meneliti dokumen partai politik. Tim dari organik Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU ini juga telah melalui proses bimbingan teknis (bimtek) dan semua proses kerjanya terkontrol.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat memimpin kegiatan Peninjauan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan media massa di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

“Proses verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi ini kategorinya adalah benar dan sah atas dokumen partai politik yang telah diserahkan ke KPU dan dinyatakan lengkap,” lanjut Hasyim ke awak media yang turut hadir dalam peninjauan.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menambahkan, Setjen KPU telah membentuk 8 tim yang terdiri dari 6 tim verifikasi administrasi, 1 tim dukungan umum, dan 1 tim helpdesk dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Selain Hasyim dan Bernad, hadir juga Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Sementara dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, serta hadir juga Ketua DKPP Muhammad.

Sementara itu Rahmat Bagja menegaskan lembaganya sudah melakukan pengawasan sejak awal pendaftaran partai politik. Bawaslu juga akan mengawal proses verifikasi dengan semangat yang sama, bukan untuk mengganggu proses verifikasi. “Tetapi Bawaslu bekerja sesuai tugas dan fungsi dalam UU Pemilu,” kata dia.

Muhammad mengapresiasi pemantauan verifikasi ini, sebagai bentuk komitmen perwujudan UU Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu. Terkait kode etik, dia mengecek langsung tim verifikator ini adalah organik KPU yang bekerja dalam pantauan berjenjang. “Bukan orang dadakan, tetapi ada mekanisme pilihan melalui proses bimtek. DKPP meyakini KPU sudah bekerja profesional dan akuntable,” tutur Muhammad.

Sebagaimana diketahui, proses verifikasi ini dilakukan terhadap parpol yang telah dinyatakan lengkap dari sisi dokumen pendaftaran.

Sejauh ini ada 9 parpol yang telah lengkap dokumennya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker