Roy Suryo Dinilai Sedang Memainkan Drama dalam Kasus Stupa Meme Borobudur

Abadikini.com, JAKARTA – Pegiat media sosial dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyindir Roy Suryo yang akan diperiksa lagi sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan wajah Presiden Joko Widodo.

Lewat unggahan di akun Twitter-nya, @GunRomli, Guntur Romli melontarkan sindiran keras kepada Roy Suryo.

“Drama Roy Suryo ini merugikan polisi, setiap dia keluar, baik pake kursi roda & penyangga leher padahal masuknya baik2 saja, itu bikin pertanyaan di publik, emang Roy Suryo diapain di ruang pemeriksaan kok sampe pake kursi roda & penyangga leher, dibikin cidera? @DivHumas_Polri,” tulis Guntur Romli Jumat (5/8/2022).

“Apakah Roy Suryo dipukuli, disiksa, ditimpa kekerasan selama pemeriksaan? Kok bisa dia keluar pake kursi roda & penyangga leher, yg artinya dia sakit atau cidera pdhal waktu masuk dia baik2 saja. Jadi polisi hrus menghentikan drama Roy Suryo ini @DivHumas_Polri,” lanjut Guntur Romli.

Seperti diketahui Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan ketiga penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis, 4 Agustus 2022, seperti dilansir dari kompas.tv.

“Sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok (Jumat),” ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari yang bersangkutan.

Kombes Pol Endra Zulpan membantah, pemanggilan tersebut berkaitan dengan viralnya video Roy Suryo saat mengikuti acara klub mobil, setelah tidak ditahan polisi.

Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi di akun Twitter@KRMTRoySuryo2.

Kepolisian lalu menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo tersebut. Adapun pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi tidak menahan Roy lantaran dianggap Roy Suryo masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Tetapi, Roy Suryo yang telah menyandang status tersangka sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar video yang menampilkan dirinya mengikuti acara klub mobil, Mercedes SL Club Indonesia.

Dalam video teresbut, dia terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.

Terkait video yang viral itu, Roy Suryo telah melayangkan permintaan maaf.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan atau pun komentar dari pihak Roy Suryo dan Kepolisian terkait sindiran dari Guntur Romli tersebut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker