Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Abadikini.com, KUALA LUMPUR – Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Malaysia pada prinsipnya setuju mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia.

Seperti laporan Bernama Malaysia, Rabu (20/7/2022), langkah tersebut, menurut Saravanan, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System/OCS di Indonesia. Untuk saat ini, kami berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan ‘Maid Online System’ (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia,” kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa (19/7).

Menurut Saravanan, tidak ada dalam nota kesepakatan MoU antara Indonesia dan Malaysia tentang penghapusan MOS.

MoU membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.

Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja.

Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja.

Menurut dia, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan dan menegaskan sebelumnya hanya ada “kebingungan” belaka.

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.

Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022, disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal yang legal.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker