DPRD Halmahera Tengah Segera Proses PAW Legislator Partai Bulan Bintang

Abadikini.com, HALTENG – Ketua DPRD Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Sakir Ahmad menegasakn pihaknya akan segera memproses pergantian antar waktu (PAW), anggota DPRD asal Partai Bulan Bintang (PBB), Usman A Tigedo.

Menurutnya, surat keputusan DPP PBB yang ditandatangani ketua umun PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor itu harus segera ditindaklanjuti. Sebab, jika tidak maka DPRD akan mendapat somasi melanggar hukum. Ia menegaskan, surat tersebut tidak ditindaklanjuti apabila DPRD mendapat perintah dari pengadilan.

“Kalau ada perintah pengadilan bahwa jangan dulu diproses karena dalam proses hukum atau masih disengketakan. Tapi sepanjang surat yang dimasukan partai tidak ada komplen dari pihak manapun, maka DPRD wajib untuk menindaklanjuti,” kata Sakir dalam rapat Banmus DPRD, Rabu (20/7/2022).

Sakir menjelaskan, DPRD tidak serta merta menindaklanjuti dan menjadikan surat yang disampaikan partai sebagai administrasi atau rujukan untuk berjalan. DPRD melalui pimpinan harus konsultasi dan verifikasi ke DPP Partai Bulan Bintang di Jakarta. Ini dalam rangka memastikan kebenaran surat itu.

“Konsultasi ke DPP untuk bertanya apakah surat ini benar atau tidak. Walaupun semua orang mengatakan  benar. Tapi pimpinan DPRD harus melakukan verifikasi secara faktual ke DPP PBB di Jakarta,”paparnya.

Setelah DPP PBB, kata Sakir, mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat dengan nomor tersebut benar dan telah dipegang pimpinan, maka DPRD akan segera memproses. Sepanjang surat itu belum ada, maka belum bisa.

“Kami akan rapat untuk mengutus satu orang pimpinan dalam waktu dekat ke Jakarta, melakukan verifikasi faktual di DPP,”ujarnya.

Ia melanjutkan, jika surat itu benar sesuai hasil verifikasi faktual selanjutnya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan verifikasi siapa yang akan PAW.

“Jadi, belum tentu nama yang ada di surat. Tetapi kalau nama yang diganti memang itu kewenangan partai. Namun siapa penggantinya harus mendapat verifikasi dari KPU. Bahwa PAW sesunggunya adalah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, Usman A Tigedo merupakan kader Partai Bulan Bintang yang terpilih sebagai anggota DPRD pada pileg 2019 lalu melalui daerah pemilihan, Weda.

Usman di PAW lantaran tidak taat terhadap perintah partai. Atas dasar itu, DPP PBB keluarkan surat keputusan (SK) PAW dengan nomor : SK.PP/1652/2022 dan ditandatangi oleh Ketum, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekjen Afriansyah Noor. SK itu lalu ditindaklanjuti oleh DPC PBB Halteng untuk dimasukan ke DPRD dan KPU sebagai tembusan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker