Gegara Konten Terlarang, Rusia Denda Google Rp5,52 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan di Moskow pada Senin (18/7) memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar 21,077 miliar ruble (sekitar Rp5,52 triliun) karena dianggap telah berulang kali gagal menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Denda administratif itu setara sepersepuluh dari pendapatan Google dan perusahaan-perusahaan afiliasinya yang terdaftar di otoritas perpajakan Rusia.

Putusan tersebut belum berlaku dan masih dapat diajukan banding dalam jangka waktu tertentu.

YouTube milik Google “dengan sengaja berkontribusi pada penyebaran informasi yang tidak dapat dipercaya tentang (antara lain) kemajuan operasi militer khusus (Rusia) di Ukraina, serta materi-materi yang mempromosikan pandangan ekstremis dan ideologi organisasi-organisasi teroris,” menurut lembaga pengawas telekomunikasi Rusia Roskomnadzor dalam sebuah pernyataan pada Juni.

Pada Desember 2021, pengadilan Moskow untuk kali pertama menjatuhkan denda kepada Google sebesar 7,2 miliar ruble karena gagal menghapus informasi yang dilarang.

Selain itu, raksasa teknologi Amerika Serikat itu didenda 15 juta ruble pada Juni tahun ini karena berulang kali menolak untuk melokalisasi data pribadi para pengguna Rusia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker