Heboh, Kominfo Dikabarkan Bakal Blokir WhatsApp hingga Google 6 Hari Lagi??

Abadikini.com, JAKARTA – Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan dengan tagar #Kominfo. Pasalnya, beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah aplikasi.

Seperti berita yang dilansir dari CNN Indonesia, Hal itu terkait dengan peraturan Kominfo dalam menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Oleh sebab itu, perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Menurut kabar, pihak Kominfo sudah berulang kali menjelaskan serta mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Sebagai informasi, PSE Lingkup Privat ini dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat.

Hal tersebut merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Pendaftaran PSE wajib untuk dilakukan guna amenjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, yang dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kominfo pada 27 Juni 2022, terdapat 66 PSE skala besar yang beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker