Waspada Penipuan, Polisi Diminta Tangkap Oknum di Grup Telegram Pelaku Titip Dana Lewat Trading

Abadikini.com, JAKARTA – Saat ini beredar luas di kalangan masyarakat tentang investasi berbentuk trading dengan menggunakan istilah titip dana. Korban diminta menyetor sejumlah uang untuk di tradingkan agar menjadi provit atau mendapatkan sebuah keuntungan.

Dalam trading sering kali dijumpai istilah, saham, forex, emas, kripto atau lainnya. Namun jika dicermati belum tentu investasi tersebut benar adanya.

Seperti halnya yang dialami korban penipuan berinisial TR saat menceritakan pengalamannya terkait tentang investasi titip dana berbentuk trading. TR mengatakan, berawal saat dirinya mendapatkan sebuah undangan grup telegram @SyariahSahamld_Official beberapa hari yang lalu.

“Awalnya saya hanya memantau grup telegram itu, disitu banyak para anggota grup yang merasakan provit atas keberhasilannya titip dana yang di tradingkan. Lantas saya sempat bertanya di grup itu tentang berapa investasi yang disetor untuk di tradingkan” ungkap TR dalam keterangannya yang diterima redaksi Jumat (15/7/2022).

Lanjut TR, dirinya lalu mencari informasi dengan menjapri beberapa anggota grup telegram itu yang telah provit. “Melihat banyak sekali postingan para anggota di grup telegram itu yang telah provit, saya jadi penasaran. Anggota grup telegram itu memberi informasi bahwa benar adanya trading tersebut. Ketika saya tanya mereka merasa bersyukur atas keuntungan yang didapat karena dapat membantu ekonomi keluarga dan ada juga yang buat modal usaha” katanya.

Usai mendapatkan informasi dari anggota grup telegram itu, tanpa pikir panjang TR langsung menghubungi admin grup itu yang tidak lain adalah oknum yang mengatasnamakan syariah saham.

“Saya tertarik, kemudian langsung menghubungi admin grup menanyai lebih detail prosedurnya untuk investasi trading itu. Lantas saya bertanya kepada admin berapa minimal untuk melakukan investasi” tanya TR kepada admin itu.

TR menambahkan, admin grup itu menyebut istilah plan dalam titip dana yang di tradingkan, mulai dari Rp 700.000 ribu hingga Rp 45 juta. Jadi polanya investor mendapat keuntungan 70 persen, sedangkan perusahaan mendapat 30 persen dari hasil provit yang dimenangkan.

Usai mendapat keterangan dari admin grup itu, TR langsung ingin mencoba dengan plan yang paling kecil senilai Rp 700.000 ribu.

”Tanpa pikir panjang, berdasarkan informasi yang saya dapat dari anggota grup telegram itu saya berniat mencoba dari plan yang paling kecil senilai Rp 700.000 ribu” cetus TR.

TR bercerita, admin grup yang mengatasnamakan perwakilan dari perusahaan tersebut memintanya untuk mengisi formulir biodata sebelum mentransfer uang Rp700.000 ribu itu.

“Sebelum mentransfer saya sempat bertanya kepada admin, jika hasil trading tidak provit, menurut admin itu bahwa uang akan kembali tanpa potongan, kemudian si admin menjelaskan bahwa 99 persen pasti provit dan hasilnya 3-6 jam akan diberi tahu” bebernya.

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 700.000 ribu yang akan di tradingkan menurut TR, admin itu memberi informasi bahwa peraturan perusahaan menjelaskan sebelum pencairan ke rekening diharuskan membayar fee terlebih dahulu senilai Rp 2.700.000 juta atau 30 persen untuk perusahaan agar 70 persen untuk investor dapat dicairkan ke rekening pribadi.

Jadi si admin menjelaskan, titip dana Rp 700.000 ribu hasil Rp 9.000.000 juta, investor 70 persen yaitu Rp 6.300.000, perusahaan 30 persen yaitu 2.700.000 juta. Jadi nantinya yang masuk ke rekening investor senilai Rp 9.000.000 juta

Kemudian lanjut TR, selang 6 jam-an si admin mengabarkan bahwa apa yang telah di investasikan telah provit, maka dari itu agar investor segera melakukan kewajiban pembayaran fee kepada perusahaan terlebih dahulu sebesar 30 persen sebagai syarat pencairan dana.

“Akhirnya saya perlahan mulai sadar dan berpikir kenapa harus melakukan transfer terlebih dahulu? Sedangkan saya telah mentransfer uang lebih dulu Rp 700 ribu kepada perusahaan, kemudian saya meminta agar hasil provit Rp 9.000.000 dipotong saja, namun mereka menolaknya, bahwa khusus member baru diwajibkan harus membayar dulu fee 30 persen untuk perusahaan sebagai syarat untuk pencairan” terangnya.

Karena dibutakan oleh keuntungan provit, TR kemudian mulai mencari informasi membuka situs resmi syariah saham bahwa disitu dijelaskan tidak ada yang namanya titip dana melalui trading, yang membuatnya makin curiga setiap anggota grup telegram itu obrolan chat ditutup dan dibatasi.

“Saya lantas meminta kepada si admin untuk mengembalikan modal yang saya tanamkan senilai Rp 700.000 ribu, namun mereka menolaknya dan meminta saya untuk segera melakukan pembayaran fee 30 persen itu, mereka juga menjelaskan andai saya membayar fee 30 persen itu proses pencairan provit ke rekening saya hanya memakan 5-10 menit saja” jelasnya.

“Akhirnya saya menolak untuk mentransfer fee 30 persen itu, namun mereka terus membujuk untuk segera menyelesaikannya jika tidak maka provit saya kan dibekukan, hingga akhirnya mereka memberikan saya waktu sampai besok. Pagi harinya mereka terus mengkontak saya dan saya pun tetap bersikeras enggan menuruti apa kata mereka” jalasnya lagi.

TR mengingatkan kepada masyarakat agar terus waspada terhadap modus tawaran yang mengimingi-imingi sebuah keuntungan besar, maka dari itu dirinya meminta untuk mencari informasi lebih banyak agar tidak terjebak dengan apa yang telah dialaminya.

TR meminta agar polisi segera bertindak atas kejahatan yang dilakukan oleh segelintir oknum penipuan tersebut agar tidak adanya banyak korban masyarakat yang tertipu.

“Saya meminta kepada polisi agar segera bertindak dan menangkap para pelaku kejahatan investasi titip dana itu, karena disaat kondisi sedang pandemi seperti ini ekonomi pun susah hal-hal yang berkaitan dengan oknum seperti itu sangat meresahkan masyarakat” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker