Sebarkan Ajaran Dewa Matahari, Pria Ini Larang Warga Kerjakan Shalat 5 Waktu

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang pria asal Bekasi berinisial N diduga menyebarkan ajaran Dewa Matahari yang telah menyebarkan aliran sesat tersebut di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

N yang diduga menyebarkan aliran sesat tersebut dengan tidak memperbolehkan para warga untuk melaksanakan sholat dan juga tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Banten sedang melakukan koordinasi dengan pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran aliran Dewa Matahari ini yang membuat masyarakat resah.

“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan N (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori yang dilansir dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).

Ahmad Hudori menuturkan bahwa apabila ajaran tersebut telah dipraktekkan oleh yang bersangkutan, maka aliran tersebut bisa dimasukkan kedalam aliran sesat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Apabila ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat,” tambahnya.

Warga sekitar kemudian memboyong N ke Polsek Bayah karena kejadian tersebut meresahkan mereka.

Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari amuk massa karena aliran tersebut sudah terdengar oleh masyarakat luas.

“Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak,” beber Ahmad Hudori.

Di lain pihak, AKP Indik Rusmono selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak menuturkan bahwa Natrom saat ini sedang melalui proses pemeriksaan karena adanya laporan dari para warga.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap N yang diduga sebagai dewa matahari,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker