Sekwan Sebut Usulan Pemberhentian Legislator PBB Sinjai Berproses

Abadikini.com, SINJAI – Pengusulan surat pemberhentian legislator Hasnah yang dikeluarkan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pimpinan DPRD Sinjai sementara dalam proses.

Setelah surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) diterima (4/6/2022) kemarin, pengusulan pemberhentian tersebut paling lambat 7 hari. Pimpinan DPRD mengusulkan ke gubernur melalui Bupati Sinjai untuk dilakukan proses pemberhentian.

Sekwan DPRD Sinjai Janwar mengatakan, jika pengusulan pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPRD sementara diproses, tetapi belum untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW)-nya.

“Kami sementara menyiapkan surat pimpinan DPRD untuk melanjutkan usulan pimpinan partai politik (PBB) dalam hal proses pemberhentian,” katanya, Senin, (11/07/2022).

Dirinya mengatakan semua tahapan mempunyai proses, termasuk usulan PAW tersebut. “Sekretariat Dewan (Sekwan) memproses atas disposisi pimpinan DPRD dan saat ini kami melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan,” tambahnya.

Diketahui, Hasnah, yang berhasil duduk di DPRD Sinjai dengan mengendarai Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilihan Legialatif lalu diambang PAW setelah DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin, S.

Berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.

Namun legislator Partai Bulan Bintang, Hasnah, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai pertanggal 7 Juli 2022 dengan nomor register PN SNJ-072022OZN.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker