Sekwan DPRD Sinjai Benarkan Terima Surat PAW dari Partai Bulan Bintang

Abadikini.com, SINJAI – Sekwan DPRD Sinjai Janwar membenarkan jika pihanya telah menerima surat dari Partai Bulan Bintang prihak permohonan pergantian antar waktu.
Dia menuturkan surat resebut bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai.
“Isinya, DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin, S.Sos,” kata Janwar dikutip, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, dalam surat itu juga PBB memohon berkenan Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat 7 hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” tegasnya.
Sebelumnya, DPC PBB Kabupaten Sinjai menerima surat tentang pergantian antar waktu salah satu anggota DPRD Sinjai. Selasa, (5/7/2022).
Anggota DPRD yang dimaksud adalah Hasnah, dia merupakan legislator dari dapil II Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Ketua PBB Sinjai, Sainuddin, membenarkan jika dirinya sudah menerima surat tersebut.
“Kita sudah kirimkan ke pimpinan DPRD Sinjai dan juga ditebuskan di KPU Sinjai, untuk selanjutnya ini sementara berproses,” katanya.