Kominfo: PSE di Indonesia Tidak Izin, Akan Diputus Akses

Abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia privat baik domestik maupun asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko paling lambat pada 20 Juli 2022.

Lanjut Dedy, Para PSE di Indonesia seperti Google dan Instagram dapat diputus jika tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian kominfo,” katanya di kantor Kominfo di Jakarta, Rabu (22/6).

“Kementerian kominfo dalam hal ini melakukan pemutusan akses setelah menerima permintaan atau setelah berkoordinasi dengan Kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku,” Jelas Dedy Permadi

Lebih lanjut, Dedy mengatakan perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA di antaranya adalah TikTok dan LinkTree.

Sementara, platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo.

Dedy mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.

Contoh perusahaannya antara lain Google, Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, Netflix, Spotify.

Melansir portal layanana Kominfo, pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA di antaranya adalah TikTok dan LinkTree. Sementara platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo.

Ia juga mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker