LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Kemiskinan Struktural di Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia.

Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut.

“Pasal yang kami gugat adalah tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD RI, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia,” tutur LaNyalla, dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan pimpinan nasional bangsa.

“Pasal 222 telah memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut LaNyalla menyampaikan, pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku tidak heran bila janji-janji manis untuk mewujudkan Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.

“Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri dari kebijakan dan kekuasaan yang tentunya harus berpihak kepada mereka,” terangnya.

LaNyalla lantas mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan Impor Garam Gula dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres adalah bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor.

“Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ayat 1, 2 dan 3, bila Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang?” tanyanya lagi.

Seorang Capres juga tak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.

“Itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke MK. Selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi kita,” terang LaNyalla.

Sementara itu Ketua PPAD DKI Jakarta, Mayjen TNI (Purn) Prijanto menegaskan bahwa purnawirawan adalah prajurit tua yang tidak pernah mati karena selalu dikenang sebagai bhayangkari negara.

“Kami juga tegaskan bahwa pengabdian purnawirawan tetap tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Makanya kita berharap PPAD bisa jadi wadah purnawirawan untuk silaturahmi, berpikir dan berjuang bagi bangsa ini,” katanya.

Sedangkan Kasdam Jaya, Brigjen TNI Edy Sutrisno yang mewakili Pangdam Jaya mengapresiasi pembentukan PPAD sebagai wadah para purnawirawan untuk tetap berperan aktif dalam pembangunan nasional demi mewujudkan cita-cita luhur bangsa.

“Konsistensi dari keteladanan para purnawirawan atas nilai kejuangan akan memberikan dampak positif kepada generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo berharap para purnawirawan yang tergabung dalam PPAD ikut membantu negara agar bisa keluar dari krisis yang dihadapi.

“Kita ketahui akibat pandemi Covid-19 hampir 2 juta rakyat kehilangan pekerjaan. Ini berdampak pada permasalahan ekonomi, sosial, keamanan dan politik. Makanya sebagai seorang pejuang dan Bhayangkari negara hendaknya jadi bagian tak terpisahkan dalam membantu negara,” tuturnya.

Ditegaskan oleh Doni, Indonesia negara sangat kaya dengan sumber daya alam dan potensi lainnya. Namun sampai saat ini kita masih sebatas sebagai penonton.

“Makanya kita harus jadi pendorong agar siapa saja yang mampu membuat kebijakan supaya bisa menjadikan potensi tersebut menjadi kenyataan,” katanya.

Ketua DPD RI hadir dalam pembukaan Musda didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol.

Hadir juga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko, Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, para pengurus dan anggota PPAD DKI Jakarta serta akademisi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker