DPRD Dorong Pemkot Tidore Gunakan Teknologi dalam Pengelolaan Sampah

Abadikini.com, TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tentang penyampaian dua (2) buah rancangan peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan,di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (17/5/2022) malam.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Insan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan Naser Rabo dalam pidatonya menyampaikan bahwa saat ini Kota Tidore telah memiliki peraturan daerah nomor 10 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan teknologi yang menghasilkan pula pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung komsumtif, “sehingga pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan serta bahaya kesehatan.” Kata Naser

Sedangkan lebih lanjut, Naser Rabo mengatakan terkait ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika pasal 3, point © yang mengamatkan kepada Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika di daerah Kab/Kota.

Naser Rabo juga berharap agar dua Ranperda Inisiatif DPRD ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan, “semoga Allah selalu melindungi kita semua dan apa yang kita lakukan ini selalu bermanfaat untuk masyarakat Kota Tidore.”tutup Naser

Dua (2) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dimaksud adalah Ranperda tentang pengolaan sampah dan Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dua (2) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Muchtar Djumati kepada Walikota Tidore Kepulauan Capt, H,. Ali Ibrahim

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker