Kejaksaan Negeri TTU Mengeksekusi Mantan Kades Korupsi Dana Desa

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan eksekusi terhadap Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Benanain B, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp785 juta lebih.

“Tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU sudah melakukan eksekusi badan terhadap mantan Kepala Desa Benenain B Yulius Kolo akhir pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, seperti dilansir ANTARA, Selasa (3/5/2022).

Abdul Hakim menjelaskan hal itu terkait proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Benenain B dalam kasus korupsi dana desa TA 2017-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp785.427.000.

Menurut dia, proses eksekusi dilakukan pada Jumat (29/4) setelah Kejaksan Negeri TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.

Selain itu, menurut Abdul Hakim, terpidana juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih.

Ia menambahkan jaksa eksekutor juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No Pol F1278, satu bidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20 x 20 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15 m2, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 m2 sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp245 juta lebih.

“Apabila bila tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun,” kata Abdul Hakim.

Menurut dia, dengan telah dieksekusinya mantan Kepala Desa Benenain B, maka yang bersangkutan sudah resmi menjadi terpidana.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot slot gacor